Jumat, 07 Oktober 2016

UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan
, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU 
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

sumber : http://tyas-ars09.blogspot.co.id/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html

Jumat, 30 September 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Menurut KBBI
: hukum/hu•kum/ n peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;


Hukum Menurut Para Ahli :

1.      Plato;
 Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.


2.      Immanuel Kant;
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

3.      Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

4.      Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

5.      Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

6.      Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


Pranata Pembangunan

Pendekatan sistem dalam memahami pranata pembangunan di bidang arsitektur digunakan karena fenomena yang ada menunjukan tanda-tanda sistemik, memberikan ilustrasi adanya pihak-pihak yang berkait, dan kompleksitas yang terjadi semakin berkembang pada setiap bagian-bagian penyusunannya.

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Hukum pranata pembangunan adalah peraturan resmi yang mnegikat yang mengatur tentag interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi indvidu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan

sumber
http://documents.tips/documents/hukum-dan-pranata-pembangunan-ta-pptx.html
http://kbbi.web.id/hukum
https://sikumendes84.wordpress.com/
https://www.academia.edu/3593079/Pranata_Pembangunan_Bidang_Arsitektur

Rabu, 27 Januari 2016

ARSITEKTUR BIOKLIMATIK

ARSITEKTUR BIOKLIMATIK


Arsitektur bioklimatik adalah suatu pendekatan yang mengarahkan arsitek untuk mendapatkan penyelesaian desain dengan memperhatikan hubungan antara bentuk arsitektur dengan lingkungannya dalam kaitanyan iklim daerah tersebut. 

PERKEMBANGAN

Perkembangan Arsitektur Bioklimatik berawal dari 1960-an. Arsitektur Bioklimatik merupakan arsitektur modern yang dipengaruhi oleh iklim. Arsitektur bioklimatik merupakan pencermian kembali arsitektur Frank Loyd Wright yang terkenal dengan arsitektur yang berhubungan dengan alam dan lingkungan dengan prinsip utamanya bahwa didalam seni membangun tidak hanya efisiensinya saja yang dipentingkan tetapi juga ketenangannya, keselarasan, kebijaksanaan, kekuatan bangunan dan kegiatan yang sesuai dengan bangunannya.

ANALISIS

Berdasarkan pengertian dan perkembangan dari arsitektur Bioklimatik diatas sesungguhnya arsitektur bioklimatik sudah berkembang sejak dulu namun di zaman sekarang ini pengaplikasian Arsitektur Bioklimatik sudah lebih banyak seiring dengan perkembangan teknologi. 


Menurut analisa pribadi saya pengaplikasian arsitektur Bioklimatik di Indonesia sudah ada sejak dulu. Yaitu pada masa Arsitektur Vernakular.
Contoh :

Rumah Adat Riau  



Kita bisa melihat rumah adat Riau adalah rumah panggung. hal ini untuk menyesuaikan dengan iklim di Riau yang merupakan daerah dengan Curah Hujan yang tinggi sehingga kemungkinan banjir sangat besar. Sehingga kita bisa melihat bahwa Arsitektur Bioklimatik sudah ada di Indonesia sejak dulu. 


Sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Riau#Geografi
http://archiholic99danoes.blogspot.co.id/2011/05/arsitektur-bioklimatik.html

ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN

ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN HIDUP

Kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya tentang hubungan arsitektur dengan lingkungan hidup. Sekarang ini keluarga saya sedang membangun sebuah rumah di daerah Depok. Rumah ini terletak diatas tanah yang cukup luas, karna itu rumah ini tidak dibangun diatas seluruh tanah yang ada. Disekitar rumah ini terdapat banyak pepohonan yang membuat rumah ini terasa sejuk karna banyaknya pohon sehingga sirkulasi udara pun lebih baik.

Namun saat pembangunan ada mungkin 60 persen pohon yang ditebang untuk mempermudah para tukang bekerja. Namun dengan berkurangnya pohon membuat area sekitar rumah yang dulunya sangat sejuk saat proses pengerjaan ini berubah menjadi seperti tanah tandus. Peran pepohonan itu saat ada tidak terlalu menunjukan betapa bergunanya. Namun saat tidak ada barulah kita akan merasakan masalah-masalah namun memang penebangan dalam sebuah pembangunan tidak dapat dihindarkan.



Oleh karena itu saat pembangunan rumah ini telah selesai  akan dibuat taman kecil dan kembali ditanami pepohonan untuk memberikan  udara yang segar baik di dalam maupun di luar rumah. Karna memang kita sangat bergantung pada pohon untuk mendapatkan udara yang bersih dan segar.

Minggu, 03 Januari 2016

ISU ARSITEKTUR

ISSUE ARSITEKTUR

Arsitek harus mampu mengidentifikasikan isu-isu yang harus dipertimbangkan sebelum masuk kedalam proses perancangan. Seorang arsitek harus mampu merespon semua isu-isu (kriteria arsitektur) dalam mendesain suatu rancangan agar hasil rancangannya tersebut memenuhi semua kriteria arsitektur dengan baik.

Ada beberapa issue arsitektur, yaitu :

·        -Human Issues
·        -Environmental Issues
·        -Cultural Issues
·        -Technological Issues
·        -Temporal Issues
·        -Economic Issues
·        -Aesthetic Issues
·        -Safety Issues

Arsitektur adalah suatu hal yang sangat erat dengan kehidupan manusia. Arsitektur juga dijadikan manusia sebagai ajang dimana sebuah pemikiran dan cara pandang yang sering disebut – sebut sebagai jati diri atau “true self” manusia, direalisasikan dalam sebuah bentuk konrit. 

PENERAPAN:

Penghalang Sinar Matahari (shading device)

Pengontrolan terhadap panas karena sinar matahari dapat dilakukan dengan pengunaan solar shading yang akan menghalau sinar matahari langsung masuk ke bangunan serta memberikan pembayangan yang dapat mengurangi panas.
 


http://banu-fm.blogspot.co.id/2014/10/issue-arsitektur.html
http://miasiibungsu.blogspot.co.id/2013/02/konsep-dalam-arsitektur.html
http://syahbilal10.blogspot.co.id/2014/01/kriteria-arsitektur-issues-issues.html

ARSITEKTUR BIOLOGIS

ARSITEKTUR BIOLOGIS 

 Arsitektur Biologis adalah ilmu penghubung manusia dan lingkungannya secara kesuluruhan.
 Arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyang kita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bagun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor,gempa, dan lain-lain. 

Contoh:
 Penerapan Aristektur dalam Bangunan Rumah Tinggal Saya :

1) Banyaknya bukaan berupa jendela dan ventilasi pada setiap ruangan tak terkecuali kamar. Memudahkan terjadinya sirkulasi dan mengurangi penggunaan listrik pada Air Conditioner.

2) Karena Indonesia merupakan Negara dengan iklim Tropis sehingga akan lebih sering mengalami musim panas dan mengatasi udara yang panas di musim panas adalah dengan mempertinggi jarak dari lantai ke plafon bangunan karena akan memlancar sirkulasi atau pertukaran udara sehingga mengurangi rasa panas.


3) Pembuangan Limbah dari Rumah Tinggal tidak langsung ke sungai melainkan menuju sumur resapan sehingga limbah-limbah yang terkandung akan tersaring saat berada di dalam lubang resapan dan bisa tidak menyebabkan pencemaran.