HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
: hukum/hu•kum/ n peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;
Hukum
Menurut Para Ahli :
1. Plato;
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan
yang tersusun dengan baik
dan
teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Immanuel Kant;
Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan
diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
3. Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
4. Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan
hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
5. Thomas Aquinas
Hukum
berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
6. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Pranata
Pembangunan
Pendekatan
sistem dalam memahami pranata pembangunan di bidang arsitektur digunakan karena
fenomena yang ada menunjukan tanda-tanda sistemik, memberikan ilustrasi adanya pihak-pihak
yang berkait, dan kompleksitas yang terjadi semakin berkembang pada setiap bagian-bagian
penyusunannya.
Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan
Hukum
pranata pembangunan adalah peraturan resmi yang mnegikat yang mengatur tentag interaksi
antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi indvidu dengan lingkungan
binaan.
Interaksi
yang menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik(owner),
konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam
rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan
sumber
http://documents.tips/documents/hukum-dan-pranata-pembangunan-ta-pptx.html
http://kbbi.web.id/hukum
https://sikumendes84.wordpress.com/
https://www.academia.edu/3593079/Pranata_Pembangunan_Bidang_Arsitektur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar