Jumat, 30 September 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Menurut KBBI
: hukum/hu•kum/ n peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;


Hukum Menurut Para Ahli :

1.      Plato;
 Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.


2.      Immanuel Kant;
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

3.      Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

4.      Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

5.      Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

6.      Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


Pranata Pembangunan

Pendekatan sistem dalam memahami pranata pembangunan di bidang arsitektur digunakan karena fenomena yang ada menunjukan tanda-tanda sistemik, memberikan ilustrasi adanya pihak-pihak yang berkait, dan kompleksitas yang terjadi semakin berkembang pada setiap bagian-bagian penyusunannya.

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Hukum pranata pembangunan adalah peraturan resmi yang mnegikat yang mengatur tentag interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi indvidu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan

sumber
http://documents.tips/documents/hukum-dan-pranata-pembangunan-ta-pptx.html
http://kbbi.web.id/hukum
https://sikumendes84.wordpress.com/
https://www.academia.edu/3593079/Pranata_Pembangunan_Bidang_Arsitektur